PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2020 tentang PENGAMANAN SURAT SUARA DALAM PEMILIHAN GUBERNUR DAN...
Pasal 12
BAB 3 — PENGAMANAN DI KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN/KOTA
(1) KPU Kabupaten/Kota bertanggung jawab untuk melaksanakan Pengamanan Surat Suara setelah menerima Surat Suara dari Percetakan. (2) Pengamanan yang dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pengamanan dalam: a. penerimaan; b. penyortiran dan pelipatan; c. penghitungan, pengepakan, dan penyimpanan; dan d. pendistribusian.
