Pasal 91
BAB 8 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Pemberian suara Pemilihan 1 (satu) Pasangan Calon dilakukan dengan cara mencoblos 1 (satu) kali pada: a. kolom yang memuat foto dan nama Pasangan Calon; atau b. kolom kosong yang tidak bergambar. (2) Tanda coblos sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur sebagai berikut: a. tanda coblos pada kolom atau tepat pada garis kolom yang memuat foto dan nama Pasangan Calon, dinyatakan sah memberikan pilihan untuk Pasangan Calon; atau b. tanda coblos pada kolom atau tepat pada garis kolom pilihan kolom kosong yang tidak bergambar,
dinyatakan sah tidak memilih Pasangan Calon yang bersangkutan. (3) Surat Suara untuk Pemilihan 1 (satu) Pasangan Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 ayat (1) dinyatakan sah, apabila: a. ditandatangani oleh ketua KPPS; dan b. diberi tanda coblos pada kolom yang memuat foto dan nama Pasangan Calon atau kolom kosong yang tidak bergambar.
