Pasal 85
BAB 8 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) KPU/KIP Kabupaten/Kota dapat membentuk TPS pada lembaga pemasyarakatan atau rumah tahanan negara untuk melayani Pemilih yang sedang menjalani pidana penjara di lembaga pemasyarakatan atau rumah tahanan negara, dan petugas atau karyawan lembaga pemasyarakatan atau rumah tahanan negara. (2) Untuk melayani Pemilih yang sedang menjalani penahanan di Kepolisian Sektor, Kepolisian
Resor/Kepolisian Resor Kota, Kepolisian Daerah Kejaksaan, 2 (dua) orang anggota KPPS bersama dengan PPL atau Pengawas TPS dan Saksi pada TPS yang terdekat dengan tempat penahanan Pemilih tersebut mendatangi tempat penahanan setelah memperoleh izin dari Kepala Kepolisian Sektor, Kepala Kepolisian Resor/Kepolisian Resor Kota, Kepolisian Daerah dan Kepala Kejaksaan.
