Pasal 83
BAB 8 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Bagi Pemilih yang sakit di rumah dan dipastikan tidak dapat mendatangi TPS untuk memberikan hak pilihnya, KPPS dapat melayani hak pilihnya dengan cara mendatangi Pemilih tersebut dengan persetujuan para Saksi dan PPL atau Pengawas TPS, dengan tetap mengutamakan kerahasiaan Pemilih. (2) Pelayanan hak pilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh 2 (dua) orang KPPS bersama dengan PPL atau Pengawas TPS dan Saksi. (3) Dalam memberikan pelayanan kepada Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPPS tetap mengutamakan pelayanan Pemilih di TPS. (4) Pelayanan penggunaan hak pilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan mulai pukul 12.00 sampai dengan selesai;
(5) dalam hal terdapat pasien baru yang belum terdata sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemilih dapat menggunakan hak pilihnya sepanjang Surat Suara masih tersedia.
