Pasal 69
BAB 5 — PEMUNGUTAN SUARA ULANG DAN PENGHITUNGAN SUARA ULANG
(1) Dalam pelaksanaan Pemungutan Suara ulang pasca putusan Mahkamah Konstitusi, KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota: a. menyusun dan MENETAPKAN Keputusan KPU Provinsi/KIP Aceh atau Keputusan KPU/KIP Kabupaten/Kota tentang tahapan, program dan jadwal pelaksanaan Pemungutan Suara ulang, dengan tetap memerhatikan tenggat waktu sebagaimana dimaksud dalam putusan Mahkamah Konstitusi; dan b. merencanakan kebutuhan anggaran untuk pelaksanaan Pemungutan Suara ulang. (2) Keputusan KPU Provinsi/KIP Aceh atau Keputusan KPU/KIP Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, paling kurang MENETAPKAN jadwal: a. pembentukan, pengangkatan kembali atau pendaftaran/seleksi baru, dan pelantikan anggota KPPS, PPS dan PPK untuk melaksanakan Pemungutan Suara ulang di TPS dan rekapitulasi Penghitungan Suara di PPK; b. penyampaian formulir Model C6.Ulang-KWK kepada Pemilih yang terdaftar dalam DPT, DPPh dan yang tercatat dalam DPTb untuk TPS yang bersangkutan;
c. pendistribusian Surat Suara dan perlengkapan Pemungutan Suara ulang dan Penghitungan Suara di TPS, formulir rekapitulasi Penghitungan Suara di PPS, PPK, KPU/KIP Kabupaten/Kota, dan di KPU Provinsi/KIP Aceh; d. pelaksanaan hari Pemungutan Suara ulang; e. pelaksanaan rekapitulasi Penghitungan Suara di PPK, KPU/KIP Kabupaten/Kota dan KPU Provinsi/KIP Aceh; dan f. penyampaian laporan pelaksanaan Pemungutan Suara ulang kepada Mahkamah Konstitusi dan KPU. (3) Dalam hal KPU Provinsi/KIP Aceh melaksanakan Pemungutan Suara ulang, KPU Provinsi/KIP Aceh menyampaikan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), kepada: a. KPU; b. Mahkamah Konstitusi; c. Bawaslu Provinsi; dan/atau d. Panwas Kabupaten/Kota. (4) Dalam hal KPU/KIP Kabupaten/Kota melaksanakan Pemungutan Suara ulang, KPU/KIP Kabupaten/Kota menyampaikan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), kepada: a. KPU; b. KPU Provinsi/KIP Aceh; c. Mahkamah Konstitusi; d. Bawaslu Provinsi; dan/atau e. Panwas Kabupaten/Kota. (5) KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota dalam menyampaikan keputusan kepada KPU sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dan ayat (4) huruf a, dilampiri dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang memerintahkan kepada KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota untuk melaksanakan Pemungutan Suara ulang di TPS.
