Pasal 67
BAB 5 — PEMUNGUTAN SUARA ULANG DAN PENGHITUNGAN SUARA ULANG
(1) Penghitungan Suara ulang meliputi: a. penghitungan ulang Surat Suara di TPS; atau b. penghitungan ulang Surat Suara di PPK. (2) Penghitungan Suara ulang di TPS dilakukan seketika apabila: a. Penghitungan Suara dilakukan secara tertutup; b. Penghitungan Suara dilakukan di tempat yang kurang terang atau yang kurang mendapat penerangan cahaya; c. Penghitungan Suara dilakukan dengan suara yang kurang jelas; d. Penghitungan Suara dicatat dengan tulisan yang kurang jelas; e. Saksi Pasangan Calon, PPL atau Pengawas TPS, dan masyarakat tidak dapat menyaksikan proses Penghitungan Suara secara jelas; f. Penghitungan Suara dilakukan di tempat lain atau waktu lain dari yang telah ditentukan; dan/atau g. terjadi ketidakkonsistenan dalam menentukan Surat Suara yang sah dan Surat Suara yang tidak sah. (3) Dalam hal terjadi keadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Saksi, PPL atau Pengawas TPS dapat mengusulkan penghitungan ulang Surat Suara di TPS yang bersangkutan. (4) Dalam hal tidak dapat dilakukan Penghitungan Suara ulang di TPS sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Saksi atau PPL atau Pengawas TPS dapat mengusulkan penghitungan ulang Surat Suara di PPK. (5) Penghitungan ulang Surat Suara di TPS atau PPK harus dilaksanakan dan selesai pada hari yang sama dengan hari Pemungutan Suara.
