PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur...
Pasal 45
BAB 4 — PENGHITUNGAN SUARA
(1) Ketua KPPS mengatur pembagian tugas pada rapat Penghitungan Suara, sebagai berikut: a. ketua KPPS dibantu anggota KPPS Kedua bertugas:
- memimpin pelaksanaan Penghitungan Suara di TPS; dan
- membuka Surat Suara lembar demi lembar untuk diteliti dan diumumkan kepada yang hadir tentang perolehan suara; b. anggota KPPS Ketiga dan Keempat bertugas mencatat hasil penelitian terhadap tiap lembar Surat Suara yang diumumkan oleh ketua KPPS pada formulir Model C1.Plano-KWK berhologram; c. anggota KPPS Kelima bertugas melipat Surat Suara yang telah diteliti oleh ketua KPPS; d. anggota KPPS Keenam dan Ketujuh bertugas menyusun Surat Suara sesuai suara yang diperoleh masing-masing Pasangan Calon dan mengikat setiap 25 (dua puluh lima) Surat Suara; e. petugas ketertiban TPS bertugas menjaga ketenteraman, ketertiban dan keamanan di TPS yang dalam melaksanakan tugasnya 1 (satu) orang berada di depan pintu masuk TPS dan 1 (satu) orang di depan pintu keluar TPS.
(2) Apabila jumlah anggota KPPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kurang dari 7 (tujuh) orang, pembagian tugas anggota KPPS ditetapkan oleh ketua KPPS.
