PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur...
Pasal 30
BAB 3 — PEMUNGUTAN SUARA
(1) Dalam melaksanakan agenda rapat Pemungutan Suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, ketua KPPS: a. memandu pengucapan sumpah atau janji anggota KPPS dan petugas ketertiban TPS;
b. membuka perlengkapan Pemungutan Suara dan Penghitungan Suara, meliputi:
- membuka kotak suara, mengeluarkan seluruh isi kotak suara di atas meja secara tertib dan teratur, mengidentifikasi dan menghitung jumlah setiap jenis dokumen dan peralatan, dan memeriksa sampul yang berisi Surat Suara masih dalam keadaan disegel;
- memperlihatkan kepada Pemilih dan Saksi serta Pengawas TPS yang hadir bahwa kotak suara benar-benar telah kosong, menutup kembali, mengunci kotak suara dan meletakkannya di tempat yang telah ditentukan;
- memperlihatkan kepada Pemilih dan Saksi serta Pengawas TPS yang hadir bahwa sampul yang berisi Surat Suara dan formulir masih dalam keadaan disegel; dan
- menghitung dan memeriksa kondisi seluruh Surat Suara termasuk Surat Suara cadangan sebanyak 2,5 % (dua koma lima persen) dari jumlah Pemilih yang tercantum dalam DPT, dan menandatangani Surat Suara yang akan digunakan; c. memberikan penjelasan kepada Pemilih dan Saksi serta Pengawas TPS mengenai:
- jumlah Surat Suara yang diterima;
- tata cara pemberian suara;
- tata cara penyampaian keberatan oleh Saksi, PPL atau Pengawas TPS, Pemantau Pemilihan atau warga masyarakat/Pemilih; dan
- tata cara pemantauan oleh Pemantau Pemilihan; d. memberikan penjelasan sebagaimana dimaksud dalam huruf c angka 2 secara berulang-ulang selama pelaksanaan Pemungutan Suara.
(2) Ketua KPPS memastikan anggota KPPS dan petugas ketertiban TPS berada pada tempat sesuai dengan tugasnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (3) dan ayat (7). (3) Kegiatan ketua KPPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (3) huruf a dibantu oleh Angggota KPPS lainnya dan petugas ketertiban TPS, dan disaksikan oleh Saksi, PPL atau Pengawas TPS, Pemantau Pemilihan, warga masyarakat dan/atau Pemilih.
