PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur...
Pasal 15
BAB 3 — PEMUNGUTAN SUARA
(1) Ketua KPPS dibantu oleh anggota KPPS menyiapkan lokasi dan pembuatan TPS. (2) TPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat di tempat yang mudah dijangkau, termasuk oleh penyandang disabilitas, dan menjamin setiap Pemilih ...............................................................................
dapat memberikan suaranya secara langsung, umum, bebas dan rahasia. (3) Pembuatan TPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus sudah selesai paling lambat 1 (satu) hari sebelum hari Pemungutan Suara. (4) Dalam pembuatan TPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPPS dapat bekerja sama dengan masyarakat.
