PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2017 tentang Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi...
Pasal 7
BAB 2 — SOSIALISASI PEMILIHAN
Materi Sosialisasi Pemilihan mencakup: a. seluruh tahapan, program dan jadwal pelaksanaan Pemilihan yang terdiri atas:
pemutakhiran data dan daftar Pemilih;
pencalonan dalam Pemilihan;
Kampanye dalam Pemilihan;
dana kampanye peserta Pemilihan;
pemungutan, penghitungan dan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilihan; dan
penetapan Pasangan Calon terpilih dalam Pemilihan; dan b. materi lain terkait tahapan penyelenggaraan Pemilihan.
