Pasal 68
Jenis Formulir Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Sah Partai Politik dalam Pemilu Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota Secara Nasional, Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik serta Penetapan Perolehan Suara Sah dan Peringkat Suara Sah Calon Anggota DPD, Penetapan Calon Terpilih Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, dan Pemberitahuan Calon Terpilih Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, serta simulasi penghitungan perolehan suara-kursi Partai Politik DPR, DPRD Provinsi dan DPD Kabupaten/Kota adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan ini, yang merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan ini.
Pasal II
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. www.djpp.kemenkumham.go.id
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 Maret 2014 KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM, HUSNI KAMIL MANIK
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 24 Maret 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id
