Pasal 9
BAB 2 — PERSYARATAN BAKAL CALON
(1) Persyaratan dukungan pemilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), dibuktikan dengan daftar dukungan yang dibubuhi tanda tangan atau cap jempol jari tangan dan dilengkapi dengan fotokopi kartu tanda penduduk setiap pendukung. (2) Seorang pendukung tidak dibolehkan memberikan dukungan kepada lebih dari 1 (satu) orang bakal calon anggota DPD serta melakukan perbuatan curang untuk menyesatkan seseorang, dengan memaksa, dengan menjanjikan atau dengan memberikan uang atau materi lainnya untuk memperoleh dukungan bagi pencalonan anggota DPD dalam Pemilu. (3) Dukungan yang diberikan kepada lebih dari 1 (satu) orang calon anggota DPD sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dukungannya dinyatakan batal. (4) Pembatalan dukungan pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilakukan terhadap semua calon anggota DPD yang didukung.
