Pasal 7
BAB 2 — PERSYARATAN BAKAL CALON
Persyaratan dukungan minimal dari pemilih di setiap daerah pemilihan bakal calon anggota DPD, meliputi: a. provinsi yang berpenduduk sampai dengan 1.000.000 (satu juta) orang, harus mendapat dukungan dari paling sedikit 1.000 (seribu) pemilih; b. provinsi yang berpenduduk lebih dari 1.000.000 (satu juta) sampai dengan 5.000.000 (lima juta) orang harus mendapat dukungan dari paling sedikit 2.000 (dua ribu) pemilih; c. provinsi yang berpenduduk lebih dari 5.000.000 (lima juta) sampai dengan 10.000.000 (sepuluh juta) orang, harus mendapat dukungan dari paling sedikit 3.000 (tiga ribu) pemilih; d. provinsi yang berpenduduk lebih dari 10.000.000 (sepuluh juta) sampai dengan 15.000.000 (lima belas juta) orang, harus mendapat dukungan dari paling sedikit 4.000 (empat ribu) pemilih; dan e. provinsi yang berpenduduk lebih dari 15.000.000 (lima belas juta) orang, harus mendapat dukungan dari paling sedikit 5.000 (lima ribu) pemilih.
