PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2013 tentang PENCALONAN PERSEORANGAN PESERTA PEMILIHAN UMUM...
Pasal 4
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Peserta Pemilu untuk memilih anggota DPD, adalah perseorangan. (2) Pendaftaran perseorangan sebagai peserta Pemilu Anggota DPD, termasuk pengajuan sebagai bakal calon anggota DPD.
