Pasal 15
BAB 2 — PERSYARATAN BAKAL CALON
Untuk pendidikan Madrasah Aliyah/Madrasah Aliyah Kejuruan atau yang sederajat, pemenuhan persyaratan pendidikan ditentukan : a. Pengesahan fotokopi ijazah/STTB atau surat keterangan pengganti yang berpenghargaan sama dengan Ijazah/STTB dilakukan oleh sekolah/satuan pendidikan keagamaan Islam di lingkungan Kementerian Agama yang mengeluarkan ijazah/STTB. b. Apabila sekolah/satuan pendidikan keagamaan islam di lingkungan Kementerian Agama yang mengeluarkan ijazah/STTB tidak beroperasi atau ditutup, pengesahan fotokopi ijazah/STTB atau surat keterangan pengganti yang berpenghargaan sama dengan ijazah/STTB pada www.djpp.kemenkumham.go.id
pendidikan keagamaan Islam di lingkungan Kementerian Agama dilakukan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota. c. Apabila sekolah/satuan pendidikan keagamaan islam di Lingkungan Kementerian Agama yang mengeluarkan ijazah/STTB beralih status dari sekolah/satuan pendidikan keagamaan Islam di lingkungan Kementerian Agama yang diselenggarakan oleh masyarakat menjadi sekolah/satuan pendidikan di lingkungan Kementerian Agama yang diselenggarakan oleh pemerintah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, pengesahan fotokopi ijazah/STTB atau surat keterangan pengganti yang berpenghargaan sama dengan ijazah/STTB dilakukan oleh kepala sekolah/satuan pendidikan keagamaan Islam di lingkungan Kementerian Agama yang telah beralih statusnya. d. Pengesahan fotokopi dokumen penyetaraan ijazah/STTB yang diperoleh dari satuan pendidikan Islam dari negara lain, dilakukan oleh Direktur Jenderal atau Direktur yang berwenang pada Kementerian Agama. e. Pengesahan fotokopi ijazah/STTB atau surat keterangan pengganti yang berpenghargaan sama dengan ijazah/STTB pada sekolah/satuan pendidikan keagamaan Islam di lingkungan Kementerian Agama yang berdomisili di luar provinsi di mana ijazah/STTB atau surat keterangan pengganti yang berpenghargaan sama dengan ijazah/STTB dikeluarkan, dapat dilakukan oleh Direktur pada Kementerian Agama yang berwenang atau Kepala Kantor wilayah Kementerian Agama setempat
