Pasal 13
BAB 2 — PERSYARATAN BAKAL CALON
(1) Yang dimaksud dengan ketentuan bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf c adalah termasuk Warga Negara INDONESIA yang karena alasan www.djpp.kemenkumham.go.id
tertentu pada saat pendaftaran calon bertempat tinggal di luar negeri, dan bakal calon yang bersangkutan wajib melengkapi persyaratan surat keterangan dari Perwakilan Republik INDONESIA di negara setempat. (2) Pendidikan lain yang sederajat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf e, antara lain meliputi Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB), Pondok Pesantren Salafiah, Sekolah Menengah Teologia Kristen, dan Sekolah Seminari yang kesederajatannya ditetapkan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten/Kota atau Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf g dikecualikan bagi orang yang dipidana penjara karena alasan politik dan tidak berlaku sepanjang memenuhi persyaratan kumulatif : a. tidak berlaku untuk jabatan publik yang dipilih (elected officials); b. berlaku terbatas jangka waktunya hanya 5 (lima) tahun sejak terpidana selesai menjalani hukumannya; c. dikecualikan bagi mantan terpidana yang secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana; d. bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang. (4) Persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf h tidak dimaksudkan untuk membatasi hak warganegara penyandang cacat yang memiliki kemampuan untuk melaksanakan tugasnya sebagai anggota DPD.
