PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2012 tentang PENDAFTARAN, VERIFIKASI, DAN PENETAPAN PARTAI POLITIK...
Pasal 5
BAB 2 — PERSYARATAN DAN PENDAFTARAN PARTAI POLITIK CALON PESERTA PEMILU
Partai politik dalam mengajukan nama, lambang dan tanda gambar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf h, dilarang sama dengan: a. bendera atau lambang negara Republik INDONESIA; b. lambang lembaga negara atau lambang pemerintah; c. nama, bendera, lambang negara lain atau lembaga/badan internasional; d. nama, bendera, simbol organisasi gerakan separatis atau organisasi terlarang; e. nama atau gambar seseorang; atau f. yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan nama, lambang, atau tanda gambar partai politik lain.
