PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2012 tentang PENDAFTARAN, VERIFIKASI, DAN PENETAPAN PARTAI POLITIK...
Pasal 33
BAB 6 — KETENTUAN LAIN - LAIN
Untuk melaksanakan verifikasi pemenuhan persyaratan partai politik menjadi peserta Pemilu Anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota, KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota dapat membentuk kelompok kerja dan penyuluhan dengan susunan personil terdiri dari KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota, serta instansi/lembaga lain yang dipandang perlu yang berhubungan erat dengan pelaksanaan verifikasi pemenuhan persyaratan partai politik menjadi calon peserta Pemilu Anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
