Pasal 31
BAB 6 — KETENTUAN LAIN - LAIN
(1) Ketentuan berkenaan dengan dengan tata cara penelitian dan penetapan partai politik lokal menjadi peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota (DPRK) di Provinsi Aceh, berlaku ketentuan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh dan Peraturan ini. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik lokal menjadi peserta pemilu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota (DPRK) di Provinsi Aceh diatur dengan peraturan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan memperhatikan pedoman dari KPU.
