PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2012 tentang PENDAFTARAN, VERIFIKASI, DAN PENETAPAN PARTAI POLITIK...
Pasal 29
BAB 5 — SENGKETA PEMILU
Dalam hal sengketa Pemilu yang berkaitan dengan verifikasi partai politik peserta Pemilu anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 tidak dapat diselesaikan, para pihak yang merasa kepentingannya dirugikan oleh keputusan KPU dapat mengajukan gugatan tertulis kepada pengadilan tinggi tata usaha negara.
