Pasal 15
BAB 3 — VERIFIKASI PARTAI POLITIK CALON PESERTA PEMILU
(1) KPU melakukan verifikasi administratif kelengkapan persyaratan Partai Politik yang tidak memenuhi ambang batas sebagaimana dimaksud Pasal 11, paling lama 35 (tiga puluh lima) hari, meliputi: a. surat pendaftaran partai politik menjadi calon peserta Pemilu Anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota ditandatangani oleh Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal partai politik tingkat pusat atau sebutan lain dan dibubuhi cap/stempel basah; b. Berita Negara Republik INDONESIA yang memuat tanda terdaftar bahwa partai politik tersebut sebagai badan hukum yang telah dilegalisir oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; c. keputusan partai politik tentang pengurus tingkat provinsi, kabupaten/kota dan kecamatan; d. surat pernyataan yang ditandatangani oleh pimpinan partai politik tingkat pusat berkenaan jumlah kepengurusan di seluruh provinsi sesuai formulir Model F1-Parpol; e. surat pernyataan yang ditandatangani oleh pimpinan partai politik tingkat pusat berkenaan jumlah kepengurusan di 75 % (tujuh puluh lima persen) jumlah kabupaten/kota di setiap provinsi sesuai formulir Model F1-Parpol; f. surat pernyataan yang ditandatangani oleh pimpinan partai politik tingkat pusat berkenaan jumlah kepengurusan di 50 % (lima puluh persen) jumlah kecamatan di kabupaten/kota yang bersangkutan sesuai formulir Model F1-Parpol; g. surat pernyataan yang ditandatangani oleh pimpinan partai politik tingkat pusat berkenaan keterwakilan perempuan 30 % (tiga puluh persen) pada kepengurusan partai politik tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota;
h. surat keterangan tentang pendaftaran nama, lambang, dan/atau tanda gambar partai politik dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia; i. surat pernyataan yang ditandatangani oleh pimpinan partai politik tingkat pusat berkenaan memiliki anggota sekurang-kurangnya 1.000 (seribu) orang atau 1/1.000 (satu perseribu) dari jumlah penduduk pada setiap kepengurusan partai politik sebagaimana dimaksud pada huruf e dilampiri daftar nama anggota dalam bentuk hardcopy sesuai formulir Model F2-Parpol dan Lampiran 1 Model F2-Parpol serta softcopy sesuai Lampiran 2 Model F2- Parpol; j. surat keterangan domisili kantor tetap dan alamat tetap dari Camat atau sebutan lain/Lurah/Kepala Desa atau sebutan lain yang dilampiri dokumen yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf g, sesuai formulir Model F11-Parpol; k. Fotokopi nomor rekening atas nama partai politik pada tingkat pusat, provinsi dan kabupaten/kota; l. salinan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga partai politik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; m. nama dan tanda gambar partai politik ukuran 10 x 10 cm berwarna sebanyak 5 (lima) lembar. (2) Hasil verifikasi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam berita acara sesuai formulir Model F4-Parpol dan lampirannya.
