Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan ini, yang dimaksud dengan:
Pemilihan Umum, selanjutnya disebut Pemilu, adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik INDONESIA berdasarkan Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah Pemilu untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota dalam Negara Kesatuan Republik INDONESIA berdasarkan Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
Dewan Perwakilan Rakyat, selanjutnya disingkat DPR, adalah Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, selanjutnya disingkat DPRD, adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota.
Komisi Pemilihan Umum, selanjutnya disingkat KPU, adalah lembaga penyelenggara Pemilu yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri yang bertugas melaksanakan Pemilu.
Komisi Pemilihan Umum Provinsi, selanjutnya disingkat KPU provinsi, adalah penyelenggara Pemilu yang bertugas melaksanakan Pemilu di provinsi.
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, selanjutnya disingkat KPU kabupaten/kota, adalah penyelenggara Pemilu yang bertugas melaksanakan Pemilu di kabupaten/kota.
Badan Pengawas Pemilu, selanjutnya disingkat Bawaslu, adalah lembaga penyelenggara Pemilu yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
Badan Pengawas Pemilu Provinsi, selanjutnya disingkat Bawaslu Provinsi, adalah badan yang dibentuk oleh Bawaslu yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu di wilayah provinsi.
Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota, selanjutnya disingkat Panwaslu Kabupaten/Kota, adalah panitia yang dibentuk oleh Bawaslu Provinsi yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu di wilayah kabupaten/kota.
Penduduk adalah Warga Negara INDONESIA yang berdomisili di wilayah Republik INDONESIA atau di luar negeri.
Peserta Pemilu adalah partai politik untuk Pemilu anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dan perseorangan untuk Pemilu anggota DPD.
Partai Politik Peserta Pemilu adalah partai politik yang telah memenuhi persyaratan sebagai Peserta Pemilu.
Pengurus Partai Politik adalah Ketua, Sekretaris, dan Bendahara partai politik sesuai tingkatannya atau dengan sebutan lain sesuai Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) partai politik yang bersangkutan.
Pimpinan Partai Politik adalah Ketua dan Sekretaris partai politik sesuai tingkatannya atau dengan sebutan lain sesuai Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) partai politik yang bersangkutan.
Verifikasi administratif adalah penelitian terhadap kelengkapan dan kebenaran bukti-bukti tertulis untuk memenuhi syarat partai politik menjadi peserta pemilihan umum.
Verifikasi faktual adalah penelitian dan pencocokan bukti-bukti tertulis dengan objek di lapangan, berkenaan dengan pemenuhan syarat partai politik menjadi peserta pemilihan umum.
