Pasal 94
BAB 6 — PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH SEMENTARA HASIL PERBAIKAN
(1) PPS menyusun Daftar Pemilih hasil perbaikan DPSHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (1) dan menuangkan ke dalam formulir Model A-Daftar Perubahan Pemilih dalam bentuk salinan digital. (2) Penyusunan Daftar Pemilih hasil perbaikan DPSHP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan ke dalam berita acara yang ditandatangani oleh ketua dan anggota PPS. (3) PPS menyampaikan salinan digital formulir Model A- Daftar Perubahan Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK. (4) Formulir Model A-Daftar Perubahan Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan sebagai bahan penyusunan DPT. (5) Ketentuan mengenai Berita Acara Rekapitulasi Tingkat PPS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum
dalam Lampiran XV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Peraturan Komisi ini.
