PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2022 tentang PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH DALAM PENYELENGGARAAN...
Pasal 93
BAB 6 — PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH SEMENTARA HASIL PERBAIKAN
(1) PPS memperbaiki DPSHP paling lama 14 (empat belas) Hari sejak berakhirnya penyampaian masukan dan tanggapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 ayat (1). (2) Masukan dan tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berasal dari: a. peserta rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan DPSHP di kabupaten/kota; dan b. masyarakat, pengawas Pemilu, dan/atau peserta Pemilu. (3) Dalam hal terdapat kendala dalam perbaikan DPSHP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPU Kabupaten/Kota dan/atau PPK dapat membantu PPS.
