Pasal 81
BAB 6 — PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH SEMENTARA HASIL PERBAIKAN
(1) KPU Kabupaten/Kota menyampaikan salinan DPSHP dalam formulir Model A-KabKo Daftar Pemilih, berita acara pleno rekapitulasi, dan formulir Model A-Rekap KabKo Perubahan Pemilih kepada: a. KPU Provinsi; b. Bawaslu Kabupaten/Kota; c. perwakilan peserta Pemilu tingkat kabupaten/kota; d. perangkat pemerintah tingkat kabupaten/kota atau sebutan lain; e. perwakilan partai politik peserta Pemilu tingkat kecamatan atau sebutan lain melalui PPK; dan f. PPS melalui PPK. (2) Salinan DPSHP dalam formulir Model A-KabKo Daftar Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dalam bentuk salinan digital. (3) Berita acara pleno rekapitulasi dan formulir Model A- Rekap KabKo sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dalam bentuk salinan naskah asli. (4) Selain salinan DPSHP dalam formulir Model A-KabKo Daftar Pemilih, berita acara pleno rekapitulasi, dan formulir Model A-Rekap KabKo Perubahan Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPU Kabupaten/Kota menyampaikan formulir model A-Daftar Perubahan Pemilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (6) kepada PPS melalui PPK dalam bentuk salinan naskah asli dilampiri dengan bukti dokumen autentik. (5) KPU Kabupaten/Kota menyampaikan salinan DPSHP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Bawaslu Kabupaten/Kota, peserta Pemilu tingkat kabupaten/kota, dan perwakilan partai politik peserta Pemilu di tingkat kecamatan dalam salinan digital yang tidak bisa diubah. (6) Penyampaian dokumen sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dituangkan dalam berita acara.
