Pasal 80
BAB 6 — PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH SEMENTARA HASIL PERBAIKAN
(1) KPU Kabupaten/Kota melakukan rekapitulasi DPSHP dan penetapan DPSHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 ayat (1) dan menuangkan ke dalam formulir Model A-Rekap KabKo Perubahan Pemilih. (2) Rekapitulasi dan penetapan DPSHP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam rapat pleno terbuka. (3) Peserta rapat pleno terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri dari: a. PPK; b. Bawaslu Kabupaten/Kota; c. peserta Pemilu tingkat kabupaten/kota; d. Tentara Nasional INDONESIA; e. Kepolisian Negara Republik INDONESIA; dan
f. perangkat pemerintah tingkat kabupaten/kota. (4) Peserta rapat pleno terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat memberikan masukan dan tanggapan jika terdapat kekeliruan terhadap proses dan hasil rekapitulasi disertai dengan bukti dokumen autentik. (5) KPU Kabupaten/Kota menindaklanjuti masukan dan tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) jika dokumen yang ditunjukkan terbukti benar. (6) Tindak lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dituangkan ke dalam formulir Model A-Daftar Perubahan Pemilih. (7) Hasil rapat pleno terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan ke dalam berita acara yang ditandatangani oleh ketua dan anggota KPU Kabupaten/Kota. (8) Ketentuan mengenai Berita Acara Rekapitulasi Tingkat KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (7) tercantum dalam Lampiran XXVIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Peraturan Komisi ini.
