Pasal 41
BAB 5 — PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH SEMENTARA
(1) PPS melakukan rekapitulasi Daftar Pemilih hasil pemutakhiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1) dan menuangkan ke dalam formulir Model A- Rekap PPS Perubahan Pemilih. (2) Rekapitulasi Daftar Pemilih hasil pemutakhiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam rapat pleno terbuka. (3) Peserta rapat pleno terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri dari: a. Pantarlih; b. Panwaslu Kelurahan/Desa atau sebutan lain; c. perwakilan peserta Pemilu tingkat kelurahan/desa; dan d. perangkat pemerintah tingkat kelurahan/desa atau sebutan lain. (4) Peserta rapat pleno terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat memberikan masukan dan tanggapan jika terdapat kekeliruan terhadap proses dan hasil rekapitulasi disertai dengan bukti dokumen autentik. (5) PPS menindaklanjuti masukan dan tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) jika dokumen yang ditunjukkan terbukti benar. (6) Tindak lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dituangkan dalam formulir Model A-Daftar Perubahan Pemilih. (7) Hasil rapat pleno terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan ke dalam berita acara yang ditandatangani oleh ketua dan anggota PPS. (8) Ketentuan mengenai formulir Model A-Rekap PPS Perubahan Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran XII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Peraturan Komisi ini. (9) Ketentuan mengenai Berita Acara Rekapitulasi Tingkat PPS sebagaimana dimaksud pada ayat (7) tercantum
dalam Lampiran XIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Peraturan Komisi ini.
