Pasal 38
BAB 5 — PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH SEMENTARA
(1) PPLN menyusun Daftar Pemilih hasil pemutakhiran berdasarkan hasil Coklit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (3). (2) Daftar Pemilih hasil pemutakhiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dalam urutan Pemilih per nama untuk: a. Pemilih baru; b. Pemilih yang tidak memenuhi syarat; dan c. perbaikan data Pemilih. (3) Daftar Pemilih hasil pemutakhiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berbasis Pemilih yang memberikan suara melalui TPSLN, KSK, dan pos dengan menggunakan formulir Model A-Daftar Perubahan Pemilih PPLN. (4) PPLN dalam menyusun Daftar Pemilih hasil pemutakhiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibantu oleh Pantarlih luar negeri. (5) Ketentuan mengenai formulir Model A-Daftar Perubahan Pemilih PPLN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran XXXV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Peraturan Komisi ini.
