PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2022 tentang PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH DALAM PENYELENGGARAAN...
Pasal 37
BAB 5 — PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH SEMENTARA
(1) PPS menyampaikan Daftar Pemilih hasil pemutakhiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (3) dalam bentuk salinan digital kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK. (2) Daftar Pemilih hasil pemutakhiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai bahan penyusunan DPS.
