PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2022 tentang PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH DALAM PENYELENGGARAAN...
Pasal 35
BAB 4 — PENYUSUNAN BAHAN DAFTAR PEMILIH
(1) Pantarlih luar negeri memperbaiki hasil Coklit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2). (2) Hasil perbaikan Coklit disampaikan kembali kepada PPLN sebagai bahan penyusunan DPSLN.
