PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2022 tentang PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH DALAM PENYELENGGARAAN...
Pasal 34
BAB 4 — PENYUSUNAN BAHAN DAFTAR PEMILIH
(1) Setelah menerima hasil Coklit dari Pantarlih luar negeri, PPLN: a. memeriksa kelengkapan dokumen; b. memeriksa kesesuaian pengisian; dan c. mencocokkan kesesuaian jumlah antara hasil Coklit Pantarlih luar negeri dengan rekapitulasi hasil Coklit pada formulir Model A-Laporan Hasil Coklit LN. (2) Dalam hal hasil Coklit tidak lengkap dan/atau tidak sesuai, PPLN menyampaikan kembali kepada Pantarlih luar negeri untuk dilengkapi dan diperbaiki. (3) Ketentuan mengenai formulir Model A-Laporan Hasil Coklit LN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c tercantum dalam Lampiran X yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Peraturan Komisi ini.
