Pasal 169
BAB 9 — PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH PADA PEMILIHAN UMUM PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN PUTARAN KEDUA
(1) KPU Provinsi menyampaikan salinan DPT, berita acara pleno rekapitulasi, dan formulir Model A-Rekap Provinsi kepada: a. KPU; b. Bawaslu Provinsi; c. peserta Pemilu tingkat provinsi; d. tim kampanye pasangan calon PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN tingkat provinsi; dan e. perangkat Pemerintah tingkat provinsi. (2) Salinan DPT dalam formulir Model A-Rekap Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dalam bentuk salinan digital. (3) Berita acara pleno rekapitulasi dan formulir Model A- Rekap Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dalam bentuk salinan naskah asli. (4) Penyampaian dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam berita acara.
