Pasal 168
BAB 9 — PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH PADA PEMILIHAN UMUM PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN PUTARAN KEDUA
(1) KPU Provinsi melakukan rekapitulasi DPT Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua berdasarkan formulir Model A-Rekap KabKo sebagaimana dimaksud dalam Pasal 166 ayat (1) dan menuangkan ke dalam formulir Model A-Rekap Provinsi. (2) Rekapitulasi DPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam rapat pleno terbuka. (3) Peserta rapat pleno terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri dari: a. KPU Kabupaten/Kota; b. Bawaslu Provinsi; c. peserta Pemilu tingkat provinsi; d. tim kampanye pasangan calon PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN tingkat provinsi; e. Tentara Nasional INDONESIA; f. Kepolisian Negara Republik INDONESIA; dan g. perangkat pemerintah tingkat provinsi. (4) Hasil rapat pleno terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh ketua dan anggota KPU Provinsi. (5) Ketentuan mengenai Berita Acara Rekapitulasi Tingkat KPU Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tercantum dalam Lampiran LIX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Peraturan Komisi ini.
