PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2022 tentang PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH DALAM PENYELENGGARAAN...
Pasal 127
BAB 9 — PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH PADA PEMILIHAN UMUM PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN PUTARAN KEDUA
(1) KPU Kabupaten/Kota menyusun DPS Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua berdasarkan DPT dan Pemilih pemula. (2) DPS Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berbasis TPS. (3) KPU Kabupaten/Kota menuangkan penyusunan DPS
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ke dalam formulir Model A-KabKo Daftar Pemilih.
