Pasal 126
BAB 9 — PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH PADA PEMILIHAN UMUM PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN PUTARAN KEDUA
(1) Dalam hal terjadi Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua, KPU berkewajiban menyusun Daftar Pemilih Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua. (2) Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri menyediakan data Pemilih Pemula sebagai bahan penyusunan Daftar Pemilih Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua. (3) Pemilih pemula sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan Pemilih yang belum terdaftar pada DPT dan DPTb, dengan syarat sebagai berikut: a. Pemilih yang genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih pada hari pemungutan suara Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua; atau b. Pemilih yang telah berubah status dari status prajurit Tentara Nasional INDONESIA atau anggota Kepolisian Negara
menjadi status sipil. (4) Dalam Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua, tidak dilakukan kegiatan Coklit sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Komisi ini.
