PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2022 tentang PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH DALAM PENYELENGGARAAN...
Pasal 101
BAB 7 — PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH TETAP
(1) KPU Kabupaten/Kota menyusun DPT berdasarkan formulir Model A-Daftar Perubahan Pemilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 ayat (2) dari PPK di wilayah kabupaten/kota yang bersangkutan. (2) KPU Kabupaten/Kota menuangkan penyusunan DPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ke dalam formulir Model A-KabKo Daftar Pemilih. (3) Penyusunan DPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan ke dalam berita acara yang ditandatangani oleh ketua dan anggota KPU Kabupaten/Kota.
