PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2022 tentang PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH DALAM PENYELENGGARAAN...
Pasal 100
BAB 6 — PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH SEMENTARA HASIL PERBAIKAN
(1) KPU Kabupaten/Kota melakukan rekapitulasi Daftar Pemilih hasil perbaikan DPSHP berdasarkan formulir
Model A-Rekap PPK Perubahan Pemilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 ayat (1) huruf a dan menuangkan ke dalam formulir Model A-Rekap KabKo Perubahan Pemilih. (2) Rekapitulasi DPSHP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai bahan penyusunan DPT.
