Pasal 9
BAB 2 — PENETAPAN KLASIFIKASI KEAMANAN DAN HAK AKSES ARSIP DINAMIS
(1) Pengguna internal KPU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf a terdiri atas: a. Anggota KPU; b. Sekretaris Jenderal KPU; c. Inspektur Utama dan Deputi; d. Kepala Biro, Inspektur Wilayah, dan Kepala Pusat;
dan e. pejabat administrasi dan pejabat fungsional. (2) Anggota KPU dan Sekretaris Jenderal KPU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b berwenang mengakses seluruh Arsip di lingkungan KPU dengan tingkat klasifikasi keamanan: a. sangat rahasia; b. rahasia; c. terbatas; dan d. biasa/terbuka. (3) Inspektur Utama dan Deputi, Kepala Biro, Inspektur Wilayah, dan Kepala Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan huruf d, berwenang mengakses Arsip yang terdapat pada unit kerja di bawah kewenangannya dengan tingkat klasifikasi keamanan: a. sangat rahasia; b. rahasia; c. terbatas; dan d. biasa/terbuka. (4) Pejabat administrasi dan pejabat fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e berwenang mengakses seluruh Arsip yang berada pada tanggung jawab, tugas, dan kewenangannya, dengan tingkat klasifikasi keamanan biasa/terbuka.
