PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2021 tentang SISTEM KLASIFIKASI KEAMANAN DAN AKSES ARSIP DINAMIS...
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Sistem klasifikasi keamanan dan Akses Arsip Dinamis di lingkungan KPU dimaksudkan untuk: a. memberikan panduan penyusunan klasifikasi keamanan dan Akses Arsip Dinamis; b. melindungi fisik dan informasi Arsip Dinamis dari kerusakan dan kehilangan; c. menyediakan layanan informasi Arsip Dinamis kepada publik dengan prinsip cepat, tepat, murah, dan aman; d. menyediakan informasi yang dikategorikan terbuka dan dapat diakses oleh publik; e. melakukan pemberkasan Arsip Dinamis dengan tertib; f. mengamankan Arsip Dinamis berdasarkan kewenangan akses terhadap klasifikasi informasi Arsip yang telah ditetapkan; dan g. mencegah penyalahgunaan Arsip oleh pihak yang tidak berhak.
