Pasal 12
BAB 2 — PENETAPAN KLASIFIKASI KEAMANAN DAN HAK AKSES ARSIP DINAMIS
(1) Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) huruf a dapat mengakses Arsip KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dengan tingkat klasifikasi biasa/terbuka sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pengawas eksternal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) huruf b berwenang mengakses seluruh Arsip KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dalam rangka melaksanakan fungsi pengawasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan tingkat klasifikasi keamanan:
a. sangat rahasia; b. rahasia; c. terbatas; dan d. biasa/terbuka. (3) Aparat penegak hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) huruf c berwenang mengakses Arsip KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota yang terkait dengan perkara atau proses hukum yang sedang ditanganinya dalam rangka melaksanakan fungsi penegakan hukum, dengan tingkat klasifikasi keamanan: a. sangat rahasia; b. rahasia; c. terbatas; dan d. biasa/terbuka. (5) Kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4) dapat mengakses Arsip KPU, KPU Provinsi, dan Kabupaten/Kota dengan tingkat klasifikasi biasa/terbuka sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
