PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2020 tentang PERLENGKAPAN PEMUNGUTAN SUARA DAN PERLENGKAPAN...
Pasal 5
BAB 2 — JENIS, STANDAR DAN KEBUTUHAN
Jenis perlengkapan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) huruf b terdiri atas: a. sampul kertas; b. tanda pengenal KPPS, petugas ketertiban dan saksi; c. karet pengikat surat suara; d. lem/perekat; e. kantong plastik; f. ballpoint; g. gembok/kabel ties/alat pengaman lainnya; h. spidol; i. formulir; j. stiker nomor kotak suara; k. tali pengikat alat pemberi tanda pilihan; dan l. alat bantu tunanetra;
