PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2020 tentang PERLENGKAPAN PEMUNGUTAN SUARA DAN PERLENGKAPAN...
Pasal 4
BAB 2 — JENIS, STANDAR DAN KEBUTUHAN
Jenis perlengkapan pemungutan suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) huruf a terdiri atas:
a. kotak suara; b. surat suara; c. tinta; d. bilik pemungutan suara; e. segel; f. alat untuk memberi tanda pilihan; dan g. TPS.
