PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2020 tentang PERLENGKAPAN PEMUNGUTAN SUARA DAN PERLENGKAPAN...
Pasal 32
BAB 2 — JENIS, STANDAR DAN KEBUTUHAN
(1) Alat bantu tunanetra sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf l disediakan untuk membantu Pemilih tunanetra pada saat pemungutan suara. (2) Alat bantu tunanetra sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat bertuliskan huruf braille atau bentuk lain. (3) Alat bantu tunanetra sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat dengan ketentuan sebagai berikut: a. menggunakan bahan art carton; b. berbentuk empat persegi panjang; dan c. sebanyak 1 (satu) lembar untuk setiap TPS.
