PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2020 tentang PERLENGKAPAN PEMUNGUTAN SUARA DAN PERLENGKAPAN...
Pasal 31
BAB 2 — JENIS, STANDAR DAN KEBUTUHAN
(1) Tali Pengikat Alat Pemberi Tanda Pilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf k digunakan untuk mengikat paku pemberi tanda pilihan pada surat suara. (2) Tali Pengikat Alat Pemberi Tanda Pilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disediakan di setiap bilik pemungutan suara di TPS.
