PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2020 tentang PERLENGKAPAN PEMUNGUTAN SUARA DAN PERLENGKAPAN...
Pasal 22
BAB 2 — JENIS, STANDAR DAN KEBUTUHAN
(1) Karet pengikat surat suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c digunakan untuk: a. mengikat surat suara setelah pensortiran, penghitungan dan penyusunan surat suara di KPU kabupaten/kota; dan b. mengikat surat suara setelah pemungutan suara di TPS. (2) Karet pengikat surat suara yang digunakan setelah pemungutan suara di TPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b untuk mengikat: a. surat suara yang sah; b. surat suara yang dikembalikan oleh Pemilih karena rusak dan/atau keliru dicoblos; c. surat suara yang tidak sah; dan d. surat suara yang tidak digunakan.
