PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2020 tentang PERLENGKAPAN PEMUNGUTAN SUARA DAN PERLENGKAPAN...
Pasal 21
BAB 2 — JENIS, STANDAR DAN KEBUTUHAN
(1) Tanda pengenal KPPS, petugas ketertiban dan saksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b, dibuat dengan memuat: a. judul Pemilihan; b. logo KPU dan logo daerah Pemilihan; c. jabatan; d. nama; e. nomor TPS; f. daerah desa atau sebutan lain/kelurahan; g. daerah kecamatan; h. daerah kabupaten/provinsi; dan
i. nama dan tanda tangan ketua KPPS. (2) Tanda pengenal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dengan bahan kertas karton atau sejenisnya.
