PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2018 tentang Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan...
Pasal 9
BAB 3 — TIM SELEKSI
(1) Tim Seleksi anggota KPU Provinsi melaksanakan tahapan kegiatan dalam waktu paling lama 3 (tiga) bulan setelah Tim Seleksi terbentuk. (2) Tim Seleksi anggota KPU Kabupaten/Kota melaksanakan tahapan kegiatan dalam waktu paling lama 2 (dua) bulan setelah Tim Seleksi terbentuk.
