PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2018 tentang Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan...
Pasal 36
BAB 7 — KETENTUAN LAIN
(1) Apabila Tim Seleksi tidak dapat mengambil keputusan sampai dengan berakhirnya tahapan Seleksi yang telah ditentukan, pelaksanaan Seleksi diambil alih oleh KPU. (2) Apabila terdapat hal-hal yang mengakibatkan Tim Seleksi tidak dapat melaksanakan tugasnya, pelaksanaan seleksi diambil alih oleh KPU.
