PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2018 tentang Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan...
Pasal 34
BAB 6 — PELANTIKAN DAN ORIENTASI TUGAS
(1) Setelah mengikuti pelantikan, anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota mengikuti pelaksanaan orientasi tugas. (2) Dalam hal masa jabatan anggota KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota berakhir paling kurang 7 (tujuh) hari sebelum pelaksanaan pemungutan suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota atau Pemilu, pelantikan dapat dilaksanakan setelah orientasi tugas.
