Pasal 21
BAB 4 — TAHAPAN SELEKSI
(1) Calon anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang telah lulus Penelitian Administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3) selanjutnya mengikuti tes tertulis. (2) Tes tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 3 (tiga) hari setelah hasil pengumuman hasil Penelitian Administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (4). (3) Materi Tes tertulis sebagaimana dimaksud ayat (2) meliputi: a. Pancasila; b. UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945; c. Negara Kesatuan Republik INDONESIA; d. Bhinneka Tunggal Ika; dan e. Ketatanegaraan. f. kepemiluan; g. kepartaian; dan h. lembaga Penyelenggara Pemilu. (4) Tes tertulis dilaksanakan dengan menggunakan metode Computer Assisted Test (CAT). (5) Dalam hal di wilayah daerah kabupaten/kota tidak tersedia fasilitas untuk pelaksanaan tes tertulis dengan metode Computer Assisted Test (CAT) sebagaimana dimaksud pada ayat (4), tes tertulis dapat dilakukan melalui metode lain dengan mengutamakan prinsip transparansi.
(6) Tim Seleksi MENETAPKAN calon anggota yang lulus tes tertulis dengan metode Computer Assisted Test (CAT)sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sejumlah: a. paling banyak 7 (tujuh) kali dari jumlah calon anggota KPU Provinsi yang dibutuhkan; dan b. paling banyak 6 (enam) kali dari jumlah calon anggota KPU Kabupaten/Kota yang dibutuhkan. (7) Tim Seleksi mengumumkan calon anggota yang lulus tes tertulis dengan metode Computer Assisted Test (CAT) 1 (satu) hari setelah penetapan hasil tes tertulis dengan metode Computer Assisted Test (CAT) sebagaimana dimaksud pada ayat (6). (8) Pengumuman nama calon anggota yang lulus tes tertulis dengan metode Computer Assisted Test (CAT) sebagaimana dimaksud pada ayat (7) disusun berdasarkan abjad. (9) Pengumuman hasil tes tertulis dengan metode Computer Assisted Test (CAT) sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dilakukan di media massa lokal, laman atau papan pengumuman KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.
